Kantor Jasa Akuntan “Sugeng” adalah KJA yang telah mendapatkan izin dari kementrian keuangan nomor 560/KM.1PPPK/2018 tertanggal 20 Agustus 2018. KJA “Sugeng” memiliki dan melaksanakan sistem pengendalian mutu (SiPM) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. KJA “Sugeng” dipimpin langsung oleh pendirinya Drs. Ec. Sugeng, Ak., MM., M.Ak., CA., ACPA., CBV., Asean CPA., BKP yang saat ini juga menjabat sebagai ketua Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur Komisariat Kediri periode 2021-2025.
Legalitas KJA
Chartered Accountant : 18094
Anggota Utama IAI : 13.0000050
Register Negara Akuntan : 20288
Izin Akuntan Berpraktek : AB.418 Nomor 496/KM.1/PPPK/2022
Izin Kantor Jasa Akuntan : 560/KM.1PPPK/2018
Register Asean CPA : ACPACC.ID-0001262
Menjadi lembaga profesi terbaik se-Kediri Raya
• Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi personil
• Menjunjung tinggi nilai dan etika profesi
• Memberikan jasa dengan standar mutu yang tinggi